Rabu, 07 Desember 2011

KEADAAN KOPERASI INDONESIA

     KEADAAN KOPERASI INDONESIA

I. Potret Koperasi Indonesia
     Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
     Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
      Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
      Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 -2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan Aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
      Struktur Organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan Orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.


II. Keadaan Usaha Koperasi
    Kebijaksanaan pembinaan usaha koperasi dalam Repelita IV diarahkan pada.
Peningkatan kemampuan dan peranan setiap koperasi untuk berusaha di sektor pembangunan yang sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggo¬-tanya tanpa memberikan kedudukan monopoli kepada koperasi;
Pengembangan kemampuan koperasi dalam pemupukan modal sendiri dan dalam usaha memperoleh kredit dengan syarat-syarat yang memadai, baik untuk peng¬adaan sarana produksi maupun untuk kegiatan pemasaran yang diselenggarakan oleh koperasi.
337
Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan tersebut diatas, upaya yang dilakukan dalam pengembangan usaha koperasi adalah sebagai berikut.
(1) Meningkatkan kemampuan koperasi, khususnya KUD,dalam usaha di bidang-bidang pertanian pangan, perkebunan rakyat, peternakan, perikanan, agro industri, industri kecil dan kerajinan rakyat, pertambangan rakyat, kelistrikan desa, perkreditan, terutama KCK, asuransi, perdagangan, pembangunan perumahan, angkutan, pengadaan dan penyaluran alat-alat produksi, serta pengadaan dan penyaluran bahan-bahan kebutuhan pokok dan konsumsi

(2) Mendorong pembentukan, penumbuhan dan pengembangan unit-unit usaha baru oleh koperasi-koperasi yang telah tampak mampu, sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggotanya

(3) Mendorong pembentukan dan pengembangan koperasi di daerah terpencil dan daerah transmigrasi, perkam-pungan nelayan dan sebagainya

(4) Melaksanakan pembinaan yang lebih intensif dalam pemupukan modal melalui simpanan wajib dan mening¬katkan kesadaran menabung pada para anggota koperasi

(5) Membantu koperasi dalam usahanya untuk mendapatkan kredit dengan syarat-syarat yang memadai, baik untuk keperluan investasi maupun untuk modal kerja dan

(6) Meningkatkan kegiatan simpan pinjam di kalangan koperasi dan unit simpan pinjam pada KUD-KUD.

     Hasil pembinaan dan pengembangan usaha koperasi, sampai dengan tahun keempat Repelita IV, tercermin dalam angka-angka peningkatan simpanan anggota, modal usaha dan peningkatan nilai usahanya sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Jumlah simpanan anggota koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 435,7 milyar. Dibandingkan dengan jumlah simpanan anggota pada akhir Repelita III telah terjadi kenaikan sebesar 248,6%. Jumlah simpanan anggota pada tahun 1983 baru mencapai Rp 125,0 milyar. Dengan demikian kenaikan rata-rata per tahun selama Repelita IV mencapai 62,1%.
     Kenaikan simpanan anggota yang sangat besar itu disebabkan oleh diperhitungkannya pendapatan yang diperoleh KUD dari kegiatan pengadaan pangan, pemasaran palawija, pemasaran cengkeh dan lain-lain yang dijadikan simpanan anggota dengan maksud untuk mendorong peningkatan kemandirian koperasi.
Jumlah modal usaha koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 1.183,8 milyar. Dibandingkan dengan jumlah modal usaha yang dikelola koperasi pada akhir Repelita III telah terjadi kenaikan sebesar 120,2%. Pada tahun 1983 jumlah modal usaha koperasi baru mencapai Rp 537,6 milyar. Ini berarti bahwa kenaikan modal usaha rata-rata per tahun selama Repelita IV mencapai 30,1%.
Modal usaha koperasi, selain bersumber dari simpanan anggota, juga diperoleh dari pinjaman Bank Pemerintah. Modal usaha koperasi yang bersumber dari pinjaman Bank Pemerintah diperoleh koperasi dengan persyaratan yang cukup ringan dan dengan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK). Besarnya nilai kredit yang diperoleh koperasi setiap tahun rata-rata mencapai Rp 139,2 milyar ,dengan jaminan yang diberikan setiap tahun rata-rata sebesar Rp 122,6 milyar. Di samping itu, dalam rangka membantu dalam pengadaan beras untuk sarana penyangga Pemerintah, bagi KUD disediakan pagu kredit dengan nilai yang berkisar antara Rp 47,0 milyar dan Rp 75,7 milyar untuk setiap tahun.
     Dengan modal seperti tersebut di atas, jumlah nilai usaha koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 2.218,0 milyar. Dibandingkan dengan nilai usaha pada tahun 1983 yang telah mencapai Rp 2.114,4 milyar, nilai usaha tersebut meningkat 4,9% atau rata-rata 1,2% per tahun. Peningkatan yang kecil itu antara lain disebabkan oleh pengaruh kebijaksanaan moneter dan perbankan tahun 1983 serta menurunnya nilai usaha koperasi pada tahun 1986 sehubungan dengan menurunnya berbagai kegiatan koperasi dalam pengadaan beras, pemasaran kopra dan pemasaran cengkeh.

DAFTAR PUSTAKA
1. http://indonesiaindonesia.com/f/8619-koperasi-indonesia-potret-tantangan/
2. http://irwandydasilva.blogspot.com/2009/11/keadaan-koperasi-dewasa-ini.html

Rabu, 16 November 2011

KOPERASI SECARA UMUM


Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



Tujuan dan nilai koperasi
Prof. William F. Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
- Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Untuk memaksimumkan keuntungan ( maximize profit )
- Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm)
- Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit ).


Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat.karna manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena merekan bekerja didasari dengan pelayanan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen.
o Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.


Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]



Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

 

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]



Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
a. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan maximuization of sales ).
b. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen ( maximization of management utility).
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras ( satisfying behaviour).

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
a. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
b. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
c. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
d. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
e. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )

Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.

 DAFTAR PUSTAKA
1. WIKIPEDIA

FOTO - FOTO DIKOPERASI ARTHA SARANA JAHTERA




KOPERASI ARTHA SARANA JAHTERA


KOPERASI ARTHA SARANA JAHTERA

          Koperasi adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang perorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan semua golongan yang secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol secara demokrasi untuk memenuhi seluruh aspirasi dan kebutuhan anggota. Koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu usaha yang dilakukan atas dasar “self help and cooperation” atau menolong diri sendiri secara bersama-sama, dengan bertekad kepada nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, dan menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengolaan demokratis dan pengawasan atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Koperasi  di indonesia memang tidak tumbuh pesat seperti koperasi yang ada di barat, tetapi koperasi indonesia memiliki peran yang berarti dalam membantu kebijakan pemerintah dalam memberantas sekitar kurang lebih 33 juta orang yang hidup dengan kondisi kesulitan keuangan(kemiskinan) di indonesia.
Koperasi terdiri atas beberapa jenis, satu diantaranya yang sangat membantu memperdayakan perekonomian negara ialah Koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam tentunya tersebar di seluruh indonesia, ada  di daerah pelosok, kota-kota besar, maupun pada instansi pemerintah merupakan salah satu jenis koperasi  yang dapat membantu kesulitan keuangan  yang dihadapi oleh seseorang atau anggotanya. biasanya pelaksanaan kegiatannya meliputi  pembinaan, pendampingan, simpanan, pinjaman, dan pendidikan sehingga anggota dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Koperasi ARTHA SARANA JAHTERA merupakan Koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang berdiri di dalam Kementrian keuangan indonesia. Seluruh keanggotaan koperasi artha sarana jahtera bukan saja berasal dari pegawai  kementrian keuangan indonesia, tetapi juga berasal dari kementrian BUMN indonesia dan kementrian Perekonomian. 

A.     Sejarah Artha Sarana Jahtera

          Koperasi Artha Sarana Jahtera atau disingkat ASJ didirikan sejak tanggal 2 September 1989 dengan status belum berbadan hukum walaupun telah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pada awalnya ASJ hanya diarahkan hanya sebagai koperasi yang bergerak pelayanan jasa keuangan.
          Adapun Langkah-langkah yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera untuk mendirikan Koperasi ialah sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi”. Adapun langkah-langkahnya :
·      Para Pendiri yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi. Sehingga Para pendiri Arta Sarana Jahtera yang bermaksud mendirikan ASJ terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.

·      dilakukan rapat pembentukan, Rapat pembentukan dihadiri oleh para pendiri yang akan mendirikan Arta Sarana Jahtera . Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
a)    Tujuan pendirian koperasi
b)   Usaha yang hendak dijalankan
c)    Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d)    Penyusunan anggaran dasar
e)   Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan Modal,  sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan. tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar.
f)      Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
  • Melakukan dan dibahas mengenai penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi. Hal-hal yang dibahas dalam anggaran dasar ialah :
a)      Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b)      Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
c)      Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
d)      Maksud dan tujuan koperasi
e)      Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
f)       Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
g)      Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
h)      Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
i)        Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
j)        Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
          Setelah menjadi Koperasi yang belum berbadan hokum koperasi selama 3 tahun, akhirnya Koperasi Arta Sarana Jahtera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan  Arta Sarana Jahtera ialah :
  • Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
a.      Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
b.      Berita Acara Rapat Pembentukan
c.       Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
          Setelah Arta Sarana Jahtera menunggu hasil keputusan Atas dasar penelitian pemeriksaan yang dilakukan oleh Departemen Koperasi untuk penetapan sebagai Koperasi yang berbadan hokum, akhirnya Arta Sarana Jahtera pada tanggal 29 januari 1992 memperoleh status badan hukum koperasi berdasarkan hukum sesuai keputusan kepala kantor wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta No.4/BPLP/X/I/1992 dengan ruang lingkup bidang usaha menjadi koperasi serba usaha. Pada saat itu ASJ memiliki dua unit usaha yaitu unit simpan pinjam dan unit bidang usaha. Unit bidang usaha dibagi atas Warung serba ada, Jasa boga, Biro Pelayanan,  dan Jasa Konsultasi Arsitektur. Seiring  dengan berjalannya waktu dan perkembangan dunia bisnis, maka sesuai dengan keputusan rapat anggota tahunan akhirnya diputuskan Artha Sarana Jahtera difokuskan kepada Koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam.
          Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat  serta prospek perkembangan usaha  dimasa yang akan mendatang yang sangat menjanjikan.
          Astra Sarana Jasa merasakan modal yang dipunyai tidak cukup dari pengurus-pengurus dan juga simpanan anggotanya,  untuk menjalankan kegiatan pelaksanaannya sebagai koperasi simpan pinjam. Maka pada tanggal Pada tanggal 4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp 4,3 milyard.
          Setelah itu, Pada tanggal 17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp. 8,6 milyard.
          Kemudian tanggal 20-21 November 2009, Arta Sarana Jahtera mengadakan Raker(rapat kerja) untuk membahas rencana strategi untuk 5 tahun kedepan, hal-hal yang dibicarakan ialah mengenai Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruah Tangga, Rumusan Visi misi, Program kerja, usulan Perubahan Logo, dan Rebranding.
          Rapat anggota Tahunan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2010 atas laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota Arta Sarana Jahtera dimana hasil keputusan RAT adalah :
·  Memberi wewenang kepada pengurus untuk merubah Logo dan Nama Arta Sarana Jahtera
·  Memberi wewenang kepada pengurus untuk merumuskan perubahan AD/ART
·  Laporan pertanggung jawaban atas kinerja keuangan dan renstra untuk 5 tahun kedepan.

          Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru.
          Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang telah dicapai koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu juara Ketiga Perlombaan Pengelolaan koperasi pada hari keuangan ke-64 bulan oktober tahun 2010 di lingkungan kantor pusat Kementriaan Keuangan. Dan berdasarkan hasil survey dari Bank Indonesia adalah termasuk dalam 25 besar dari 200 koperasi dan UKM se DKI dan Banten, untuk penilaiaan kualitas aktiva produktif, pengolaan dan kinerja keuangan.

B.     Visi dan Misi Arta Sarana Jahtera

          Visi dan misi  adalah cita – cita  dan  apa yang harus dikerjakan sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.seperti yang telah ditetapkan pada rapat kerja Arta Sarana Jahtera tahun 2009 juga telah ditetapkan Visi dan Misi Artha Sarana Jahtera.


·        Visi
Menjadi Koperasi yang terpercaya di lingkungan Departemen Keuangan dengan memberikan manfaat dan nilai yang lebih baik dan berarti terhadap pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan para Anggotanya serta turut berperan aktif dalam memberdayakan kemampuan ekonomi.

·        Misi
a)      Memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada para Anggota
b)      Menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh serta aman sesuai kebutuhan para Anggotanya.
c)      Menyelenggarakan aktivitas usaha yang dapat memberikan hasil usaha yang memiliki nilai lebih dan menguntungkan para Angggotanya.

C.        LAMBANG KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA

Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru. 

Adapun arti dari masing-masing komponen yang menyusun Logo Arta Sarana Jasa yang baru:
1.    Gerak Cahaya yang memancarkan dari huruf ASJ menggambarkan proses yang dinami, moddern, futuristik dan selalu up to date dengan perubahan zaman.

2.    Warna Hijau, kuning, biru, dan merah memiliki arti yaitu ASJ akan membantu mensejaterakan kepada seluruh golongan, tidak peduli warna kulit, suku, agama, maupun ras lainnya.

D.     STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA

          Struktur organisasi suatu lembaga koperasi disusun untuk memberi tatanan yang jelas agar individu-individu yang bergabung dalam koperasi dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuang yang telah disepakati. 
          sruktur organisasi Koperasi Arta Sarana Jahtera menggambarkan Susunan Organisasi yang meliputi bagian kepengurusan, bagian penasehat, sampai pada bagian management. Struktur organisasi koperasi Arta Sarana Jahtera memiliki struktur yang  sangat kompleks, karena banyak pekerjaan atau unit usaha yang dimiliki untuk ditangani oleh management.
 Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group),  yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat  serta prospek perkembangan usaha  dimasa yang akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Adapun struktur Organisai Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera ialah :
 

 
Adapun Penjelasan mengenai Struktur organisasi Kepegawaian Koperasi Arta Sarana Jahtera ialah :

A.Rapat Anggota Tahunan (R.A.T)
Pihak yang paling memegang keuasaan yang tertinggi dalam struktur organisasi arta Sarana Jahtera  ialah Rapat Anggota Tahunan yang terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan Arta Sarana Jahtera. Hal-hal penting yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan ASJ biasanya mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, Keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan lainnya mengenai keberlangsungan kegiatan koperasi dengan para anggota masing, dan yang paling utama ialah pertanggungjawaban laporan keuangan  kepada pihak-pihak yang akan menggunakan laporan keuangan tersebut sesuai dengan tujuan pemakai.

B.     Pengurus
Pengurus adalh orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan dengan anggaran dasar koperasi.

·         Bagian Kepengurusan diketuai oleh Dr. Indra Surya, SH. LLM beliau merupakan Kepala Biro Bantuan Hukum (biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal) , yang memiliki tugas untuk mengkoordinasi kegiatan seluruh anggota pengurus dan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Tugas utama koperasi.
·         Wakil ketua ialah Arief Wibisono, SH.LLM ialah kepala Bagian Hukum Jasa keuangan dan Perjanjian (biro Hukum Sekretariat Jenderal)
·         Sekretaris ialah Obor P. Hariara, SH yang menjadi Kepala Bagian Bantuan Hukum II Biri Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. Tugas dari sekretaris ialah membantu pengurusann dalam administrasi bank menyurat ataupun dokumentasi yang terkait dengan pekerjaan pengurus
·         Wakil Sekretaris dipegang oleh Gatut Pudjiarto, SH sebagai Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak
·         Bendahara ialah Boedi Soekamto, SH, MM. Selain menjadi Bendahara Arata Sarana Jahtera yang bertugas untuk membantu pengurus dalam urusan menangani pekerjaan keuangan, beliau juga ialah kepala Bagian Riset Pasar Modal pada Biri Riset dan Tekhnologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

C.  Penasehat
Bagian penasehat Arta Sarana Jahtera memiliki tugas untuk memberikan pertimbagan serta nasehat untuk langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya demi kepentingan serta kemajuan koperasi ASJ. Bagian Penasehat Arta Sarana Jahtera dijabati oleh :
·         DR. Agus Haryanto, SH.MA (Direktur Utama Taspen)
·         Hadiyanti, SH.LLM (Direktur Jenderal Kekayaan Negara)







D.Manajemen
Seperti penjelasan diatas, tanggal 9 september 2009 ketua bagian kepengurusan bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan kegaitan harian koperasi pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group). PT. AMC group merupakan sebuah organisasi yang bergerak didalam perusahaan yang menyediakan jasa pelayanan berupa Pelayanan manajemen yang dibutuhkan oleh sebuah instasi atau organisasi. Alasan utama Arta Sarana Jahtera mengadakan kontrak manajemen dengan Andara Mitra Cakrawala ialah seluruh anggota bagian kepengurusan yang hampir seluruhnya ialah pejabat penting pada instasi-instasi negara tidak memiliki waktu untuk mengurus seluruh kegiatan operasional koperasi. 
·         Amir Husni, Managing Director ASJ. Managing Director ASJ, ialah pemimpin manajemen Arta Sarana Jahtera yang memiliki tugs untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi serta ketatalaksanaan memberikan pelayanan kepada anggota. Managing director ini membawahi 2 departemen/office yaitu:
A.      FRONT OFFICE ( GENERAL MARKETING ), dijabati oleh Dinar Halim. Tugas dari general marketing ini ialah memberikan melayanani seluruh kebutuhan calon anggota atau anggota koperasi mengenai perrmohonan menjadi anggota, pinjaman, maupun simpanan.
B.      BACK OFFICE  (GENERAL OPERATION AND FINANCE ACCOUNTING), dijabati Barnu Sulono. General Operation and finance accounting mengelola dan mengawasi seluruh pencatat harian rekening-rekening simpanan maupun pinjaman dan laporan keuangan Koperasi arta Sarana Jahtera.

E.   SUMBER PERMODALAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA

          Sumber permodalan Koperasi merupakan faktor yang sangat penting untuk mengembangkan koperasi kemudian disalurkan kembali kepada anggota koperasi.  Sumber Permodalan Koperasi Arta Sarana Jahtera berasal dari :
A.   Modal yang berasal dari Pihak Intern yaitu Modal Pengurus, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan sukarela
B.   Modal Yang berasal dari Pihak luar (pihak ke-3), yaitu :
·         PT. Jasa Raharja
·         PERURI (Peru Percetakan Uang RI).
·         4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard.
·         17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard.
 
F.  KEANGGOTAAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
          Anggota Koperasi Arta Sarana Jahtera sampai pada tahun 2011 telah mencapai 2091 anggota. Keanggotaan Koperasi arta sarana Jahtera dibagi atas dua yaitu :
A.      Anggota Biasa ialah  anggota yang meliputi seluruh  pegawai dan staf  kementrian Keuangan indonesia.
B.      Anggota Luar Biasa ialah anggota yang berasal dari departemen-departemen lainnya atau bukan karyawan kementrian keuangan. Contohnya seperti Karyawan dari kementrian BUMN, kementrian Perekonomian, Pegawai Bank Mandiri dan BRI, serta para Siswa-siswi STAN yang ingin melanjutkan tingkat pendidikannya ke jenjang S1.

Adapun syarat-syarat untuk menjasi anggota Arta Sarana Jahtera ialah :
a.      Harus memiliki izin dari pihak Kementrian yang disetujui oleh pengurus ASJ
b.      Membayar simpanan pokok Rp75.000 sebagai pembayaran pertama masuk menjadi anggota.
c.       Melampirkan kartu tanda penduduk
d.      Mengisi formulir ( yang telah enyatkan kesanggupan terulis untuk melunasi simpanan pokok dan wajib, dan menyetujui isi anggran dasara, rumah tangga dan peraturan-peraturan perekonomian yang berlaku.


C.     PRODUK-PRODUK KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA

Produk yang ditawarkan oleh Koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu berupa:

·      Simpanan
Simpanan merupakan hal yang yang dasar dan wajib  yang harus dilakukan oleh seorang anggota koperasi. simpanan dibagi menjadi 2 didalam koperasi arta sarana jahtera yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai anggota. Besar nominal Aimpanan Pokok Arta Sarana Jahtera ialah sebesar Rp 75.000. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 15.000. Simpanan yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera ialah Berupa Simpanan yang memberikan margin bunga yang lebih tinggi dari pada yang diberikan oleh bank. Produk lain yang diberikan ASJ ialah berupa produk simpanan (tabungan deposito). Sistem pengelolaan Tabungan Koperasi Arta Sarana Jahtera   dilaksanakan dengan Sistem Syariah. ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku di Arta Sarana Jahtera.

 
·      Pinjaman
Peminjaman juga menjadi salah satu produk yang ditawarkan oleh ASJ, dimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anggota ialah Memiliki Formulir Peminjaman dan Melampirkan Kartu Tanda Penduduk. Permohonan peminjaman tentunya dilakukan di kantor Arta Sarana Jahtera sedangkan untuk tranksaksi seperti pengambilan peminjaman, seorang anggota langsung melakukan tranksaksi dengan bank(Bank Mandiri dan Bank BRI) yang telah ditunjuk oleh Arta Sarana Jahtera. Produk Peminjaman pun dibagi atas beberapa bagian  Yaitu :

a.      Kredit Tanpa Angunan
          Kredit tanpa Anggunan ialah berupa Peminjaman  yang diberikan oleh ASJ kepada Anggotanya yang harus disesuaikan dengan besar pendapatan per bulan. Didalam teori ekonomi mengatakan bahwa semakin besar peminjaman yang diberikan maka semakin tinggi resiko yang akan ditanggung oleh seseorang. Untuk mengantisipasi resiko-resiko tersebut menurut kebijakan baru untuk pengajuan peminjaman diatas 45 juta harus diserahkan SK awal dan SK akhir untuk  seluruh pegawai Kementrian Keuangan, Kementrian BUMN, dan Kementrian Perekonomian yang menjadi anggota di dalamnya menjadi sebuah Anggunan atas peminjaman yang diberikan kepada mereka.  

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk KTA ialah:
1.      Mengisi formulir Pembiayaan
2.      Melampirkan SK awal dan SK akhir
3.      Menunjukan ID card dan KTP
4.      Rekening koran 3 bulan sebelumnya atas gaji dan

Cara perhitungan  angsuran yang diberikan ialah dipotong  60% dari pendapatan atau gaji/bulan.

Contoh :
Misalnya seseorang meminjam uang kepada koperasi sebesar Rp 3.000.000 , memiliki gaji sebesar 5.000.000.  perhitungannya ialah :

Rp 5.000.000 X 60% = Rp3.000.000 . jadi, dari total sebesar Rp 5.000.000 dipotong sebanyak 60% untuk pembayaran angsuran peminjaman ialah sebesar Rp 3.000.000
b.   Kredit Kepemilikan Rumah
              Kredit Kepemilikan Rumah merupakan bentuk kredit dalam bentuk jangka panjang. Untuk jangka waktu peminjamannya pun dibagi atas jenis kepemilikan yaitu :

a)      Tanah, jangka waktu peminjaman maksimum  5 tahun
b)       Ruko dan Apartemen, jangka waktu peminjaman maksimum 10 tahun.
c)      Rumah baru, rumah second, dan renovasi rumah jangka waktu peminjamannya ialah 15 tahun.
Tentunya margin atau yang diberikan kepada seseorang atas KPR pun berbeda sesuai dengan jenis kepemilikannya yaitu:
a)      Jangka waktu 1-5 tahun, batas marginnya ialah 13%.
b)      Jangka waktu 6-10 tahun, batas margin 14%.
c)      Jangka waktu 11-15 tahun, batas margin 15%

          Adapun syarat-syarat yang dipenuhi dan diperlukan untuk melakukan Kredit Kepemilikan rumah dibagi atas 2 yaitu Syarat yang harus dipenuhi pembeli dan Syarat yang harus dipenuhi penjual ialah :

1.      Syarat yang harus dipenuhi pembeli :
·      Melampirkan fotokopi KTP,
·      Kartu Keluarga dan Buku/surat nikah suami-istri,
·      Menunjukan ID card
·      Rekening koran 3 bulan sebelumnya untuk gaji dan pendapatan
·      Fotokopi NPWP

2.    Syarat yang harus dipenuhi penjual:
·         Kartu keluarga
·         Melampirkan KTP(kartu Tanda Penduduk)
·         Buku Nikah Suami-Istri
·         Kartu PBB dan sertifikat Tanah atau rumah yang akan dijual
Instrumen-instrumen yang dijadikan ASJ sebagai alat jaminan KPR ialah Sertefikat Tanah/rumah disertai dengan SK awal dan SK akhir. Selain itu juga, sebelum diberikan kredit, biasanya Arta Sarana Jahtera melakukan survey anggota yang melakukan peminjaman untuk mengetahui keaslian peminjam serta menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diduga dimasa depan. Untuk perhitungan angsuran atau pembayaran peminjaman yaitu dengan  cara dipotong  25%  melalui  gaji pegawai.
Apabila anggota Arta Sarana Jasa meninggal dan  belum sempat   melakukan pelunasan atau angsuran  Kredit Kepemilikan Rumah,  Arta Sarana Jahtera tidak akan meminta angsuran tersebut kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh almarhum. karena atas kerja sama antara Arta Sarana Jahtera dengan Salah satu lembaga non bank (asuransi), maka perusahaan asuransi tersebutlah yang akan mengcover atau menggantikan seluruh angsuran yang belum dilunasinya kepada arta Sarana Jahtera .

D.    LAPORAN KEUANGAN ARTA SARANA JAHTERA.

       Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
       Laporan keuangan Arta Sarana Jahtera yang disajikan hanya meliputi :

a)      Neraca
         Neraca Koperasi Arta Sarana Jahtera memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun 2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva  dan passiva mengalami masa naik turun secara signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar      Rp 3.279.616.667,33. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009  pada koperasi arta sarana jahtera ialah :

·         Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun 2009, penyusunan  neraca di tahun 2009 lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.
·           Adanya penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan secara signifikan.

b)     Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha

         Perhitungan hasil usaha Koperasi Arta Sarana Jahtera  memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada  Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.  Hasil Sisa Usaha koperasi arta sarana jahtera digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya kepada setiap anggota koperasi arta sarana jahtera.


DOKUMENTASI WAWANCARA


Lokasi                :  JL.  Dr. Wahidin Jakarta 10710
Tempat              : Koperasi Arta Sarana Jahtera
Narasumber      :  Barnu  Sulono, SH ,  Gatut  Pudjiarto, SH , dan Lusy Rahmiati,SE
Pewawancara   :
1.       Fahranirawaty warandy
2.      Anggi Maharani
3.      Oktaviola Rifanda
4.      Yanita Utami

 
DAFTAR WEB

DAFTAR PUSTAKA

·          Drs. Alam S, 2007.  EKONOMI UNTUK SMA dan MA KELAS XII, Jakarta : Penerbit erlangga (esis)
·         Prof. Dr. Jochen Ropke, 2002. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Salemba Empat