Minggu, 04 Maret 2012

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai kondisi hukum perdata di Indonesia bisa dikatakan bersifat majemuk yaitu beraneka ragam. Faktornya : 
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman suku bangsa
2. Faktor Hostia Yuridis membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
    a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
    b. Golongan Bumi Putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan
    c. Golongan Timur Asing ( Cina, India, Arab )



DAFTAR PUSTAKA
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
3. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf

Pendapat mengenai hukum

Menurut saya, Hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat dan mengatur segala isi didalam suatu negara.
Hukum mempunyai 2 macam :
 
1. Hukum Pidana : Hukum yang terdapat dalam undang undang.

2. Hukum Perdata : Hukum yang ada didalam masyarakat.