Selasa, 15 Oktober 2013

IESBA CODE OF ETHICS FOR PROFESSIONAL ACCOUNTANTS



Nama               : Oktaviola Rifanda
NPM               : 25210266
Kelas               : 4EB15
Kelompok       : 1
Tugas               : Part A – General application of the code ( Section 110 Integrity page 17)

PASAL 110

Integritas

110.1   Prinsip integritas membebankan kewajiban pada semua akuntan profesional untuk menjadi yang berterus terang dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integritas juga menyiratkan keterusterangan dan kejujuran.

110.2   Seorang akuntan profesional tidak akan dengan sengaja berhubungan dengan laporan, keuntungan, komunikasi atau informasi lainnya dimana akuntan profesional percaya bahwa informasi :

a.       Mengandung material palsu atau pernyataan menyesatkan;
b.      Mengandung pernyataan atau informasi yang diberikan secara sembarangan; atau
c.  Menghilangkan atau mengelapkan informasi yang diperlukan untuk dimasukkan mana kelalaian atau ketidakjelasan tersebut akan menyesatkan.

Dimana seorang akuntan profesional menjadi sadar bahwa akuntan telah berhubungan dengan informasi tersebut, akuntan harus mengambil langkah – langkah menghindarkan diri dari informasi tersebut.

110.3   Seorang akuntan profesional akan dianggap tidak melanggar ayat 110.2, jika akuntan profesional memberikan laporan diubah sehubungan dengan materi yang termuat dalam ayat 110.2.