CONTOH KASUS
PERUSAHAAN YANG PAILIT
Telah
diungkapkan sebelumnya bahwa terhadap pengajuan permohonan pailit terhadap
termohon pailit telah dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
yang memeriksa, menangani, dan memutus perkara tersebut. Dari putusan
Pengadilan Niaga tersebut, dapat diketahui posisi kasus para pihak yang
bersengketa.
Permasalahan
ini dimulai ketika PT. Indah Raya Widya Plywood Industries mengajukan
permohonan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pengajuan
permohonan kredit tersebut itupun disetujui oleh PT. BNI (persero) Tbk, dimana
bentuk pinjaman kredit terbagi dalam 2 bentuk mata uang, yaitu hutang dalam
bentuk rupiah dan US Dollar.
Perjanjian
kredit dalam bentuk rupiah pertama kali dibuat pada tanggal 3 Februari 1994
dengan fasilitas pinjaman maksimal sebesar Rp.2.300.000.000,- dan telah diubah
dalam perjanjian kredit terakhir yaitu pada tanggal 28 Juli 2000.
Perjanjian
kredit dalam bentuk US Dollar dilakukan pada tanggal 24 Desember 1987 dengan
fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp.4.200.000.000, dan terakhir diubah
didalam perjanjian kredit tanggal 5 April 1993. Perjanjian ini kemudian
diswitching (dialihkan) menjadi fasilitas offshore loan dalam mata uang US
Dollar yang kemudian dituangkan kedalam perjanjian kredit tanggal 12 Oktober
1993 dengan fasilitas pinjaman maksimum sebesar US $ 1.990.000,00 dan terakhir
diubah dalam perjanjian kredit tanggal 25 Maret 1998.
Kemudian
berdasar Surat Bank BNI No. KPS/3/117/R tertanggal 13 Maret 1998, diputuskan
melakukan perubahan cabang penyelenggara rekening yang semula ada pada PT. BNI
(Persero) Tbk Kantor Cabang Singapore menjadi PT BNI (Persero) Tbk Kantor
Cabang Grand Cayma Island. Oleh karenanya perjanjian kredit dalam bentuk US
Dollar tersebut didudukan lagi dalam perjanjian yang terakhir diubah dalam
perjanjian kredit tertanggal 28 Juli 2000.
Berdasarkan
pada perjanjian tersebut di atas, jatuh tempo utang PT. Indah Raya Plywood
Industries terhadap PT. BNI (Persero) Tbk jatuh pada tanggal 29 Desember 2000,
dan termohon tidak juga melunasi hutangnya tersebut. Untuk menjaga kelangsungan
usaha pemohon, dengan itikad baik pemohon melakukan beberapa kali negoisasi,
namun hal initidak ditanggapi oleh pihak termohon. Sampai dengan tanggal 31
Oktober 2005, utang termohon menjadi sebesar :
a. Hutang dalam
bentuk rupiah
1) Hutang pokok = Rp. 2.270.000.000
2) Bunga = Rp. 118.512.149
3) Denda = Rp. 500.089
Total hutang = Rp. 2.389.012.238
b. Hutang dalam
bentuk US Dollar
1) Hutang Pokok = US $ 1,979,612,85
2) Bunga = US $ 301.674,82
3) IBP =
US $ 251.823,45
Total Hutang = US $ 2,533,111,12
Oleh karena
sampai dengan tanggal di atas, termohon belum membayar lunas hutangnya, maka
diajukan permohonan pailit yang didaftarkan tanggal 29/3/06.
Dari pengajuan
permohonan pailit tersebut, pihak termohon pailit mengajukan permohonan PKPU
tertanggal 28 April 2006 di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas
permohonan tersebut, dikabulkan PKPU sementara tertanggal 4 Mei 2006.
Bahwa setelah
dikabulkan PKPU sementara termohon maka pada tanggal 17 Mei 2006 dilaksanakan
rapat kreditor pertama, dan pada tanggal 24 Mei 2006 dilaksanakan verifikasi
utang piutang yang menghasilkan Daftar Kreditan Sementara. Dari rapat tersebut,
pihak termohon melakukan bantahan terhadap PT. BNI (Persero) Tbk Mengenai
jumlah piutang yang masih ada perselisihan, serta penentuan keikutsertaan PT.
BNI (Persero) Tbk didalam menentukan batasan jumlah suara, sehingga menuntut
pihak termohon, pelaksanaan rapat pembahasan atas rencana perdamaian tersebut
dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Untuk mengetahu
sah atau tidaknya rapat rencana perdamaian tersebut, maka untuk selanjutnya
akan dibahas suara lebih detail pada bahasan berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://diaz_fhuns.staff.uns.ac.id/files/2010/07/analisis-kasus-pailit.pdf