Rabu, 30 Mei 2012

CONTOH PERUSAHAAN YANG MENGALAMI PAILIT


CONTOH KASUS PERUSAHAAN YANG PAILIT


Telah diungkapkan sebelumnya bahwa terhadap pengajuan permohonan pailit terhadap termohon pailit telah dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa, menangani, dan memutus perkara tersebut. Dari putusan Pengadilan Niaga tersebut, dapat diketahui posisi kasus para pihak yang bersengketa.

Permasalahan ini dimulai ketika PT. Indah Raya Widya Plywood Industries mengajukan permohonan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pengajuan permohonan kredit tersebut itupun disetujui oleh PT. BNI (persero) Tbk, dimana bentuk pinjaman kredit terbagi dalam 2 bentuk mata uang, yaitu hutang dalam bentuk rupiah dan US Dollar.

Perjanjian kredit dalam bentuk rupiah pertama kali dibuat pada tanggal 3 Februari 1994 dengan fasilitas pinjaman maksimal sebesar Rp.2.300.000.000,- dan telah diubah dalam perjanjian kredit terakhir yaitu pada tanggal 28 Juli 2000.

Perjanjian kredit dalam bentuk US Dollar dilakukan pada tanggal 24 Desember 1987 dengan fasilitas pinjaman maksimum sebesar Rp.4.200.000.000, dan terakhir diubah didalam perjanjian kredit tanggal 5 April 1993. Perjanjian ini kemudian diswitching (dialihkan) menjadi fasilitas offshore loan dalam mata uang US Dollar yang kemudian dituangkan kedalam perjanjian kredit tanggal 12 Oktober 1993 dengan fasilitas pinjaman maksimum sebesar US $ 1.990.000,00 dan terakhir diubah dalam perjanjian kredit tanggal 25 Maret 1998.

Kemudian berdasar Surat Bank BNI No. KPS/3/117/R tertanggal 13 Maret 1998, diputuskan melakukan perubahan cabang penyelenggara rekening yang semula ada pada PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Singapore menjadi PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Grand Cayma Island. Oleh karenanya perjanjian kredit dalam bentuk US Dollar tersebut didudukan lagi dalam perjanjian yang terakhir diubah dalam perjanjian kredit tertanggal 28 Juli 2000.

Berdasarkan pada perjanjian tersebut di atas, jatuh tempo utang PT. Indah Raya Plywood Industries terhadap PT. BNI (Persero) Tbk jatuh pada tanggal 29 Desember 2000, dan termohon tidak juga melunasi hutangnya tersebut. Untuk menjaga kelangsungan usaha pemohon, dengan itikad baik pemohon melakukan beberapa kali negoisasi, namun hal initidak ditanggapi oleh pihak termohon. Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2005, utang termohon menjadi sebesar :
a. Hutang dalam bentuk rupiah
1) Hutang pokok          = Rp. 2.270.000.000
2) Bunga                      = Rp. 118.512.149
3) Denda                     = Rp. 500.089
Total hutang                = Rp. 2.389.012.238

b. Hutang dalam bentuk US Dollar
1) Hutang Pokok          = US $ 1,979,612,85
2) Bunga                      = US $ 301.674,82
3) IBP                           = US $ 251.823,45
Total Hutang               = US $ 2,533,111,12

Oleh karena sampai dengan tanggal di atas, termohon belum membayar lunas hutangnya, maka diajukan permohonan pailit yang didaftarkan tanggal 29/3/06.

Dari pengajuan permohonan pailit tersebut, pihak termohon pailit mengajukan permohonan PKPU tertanggal 28 April 2006 di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, dikabulkan PKPU sementara tertanggal 4 Mei 2006.

Bahwa setelah dikabulkan PKPU sementara termohon maka pada tanggal 17 Mei 2006 dilaksanakan rapat kreditor pertama, dan pada tanggal 24 Mei 2006 dilaksanakan verifikasi utang piutang yang menghasilkan Daftar Kreditan Sementara. Dari rapat tersebut, pihak termohon melakukan bantahan terhadap PT. BNI (Persero) Tbk Mengenai jumlah piutang yang masih ada perselisihan, serta penentuan keikutsertaan PT. BNI (Persero) Tbk didalam menentukan batasan jumlah suara, sehingga menuntut pihak termohon, pelaksanaan rapat pembahasan atas rencana perdamaian tersebut dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Untuk mengetahu sah atau tidaknya rapat rencana perdamaian tersebut, maka untuk selanjutnya akan dibahas suara lebih detail pada bahasan berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA

http://diaz_fhuns.staff.uns.ac.id/files/2010/07/analisis-kasus-pailit.pdf


KEPAILITAN

KEPAILITAN

            Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
            Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
            Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

DAFTAR PUSTAKA

1.http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
2.http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html