Rabu, 25 April 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................

Perjanjian ini adalah antara:
Ny. Oktaviola Rifanda dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT OOO, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan online; berkedudukan di Gedung ....., Jalan Jatinegara Kaum No. 00, Jakarta Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


Dengan
Nama    : (............................)
Alamat    : (........................................)
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT OOO dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:



Status Karyawan        : Karyawan Kontrak
Masa Kontrak            : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)

Posisi                : ….....................

Penghasilan            : ...................

Jam Kerja            : Senin - Jumat : 07.30 - 17.00 WIB
                  Sabtu : 08.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran Kontrak        :
    1.    Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa  pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT OOO atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
    2.    Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
    3.    Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.



Meninggalkan Kerja        : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT OOO dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.

Pihak Pertama                        Pihak Kedua
Oktaviola Rifanda                …......................

SUMBER – SUMBER HUKUM FORMAL & SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


SUMBER – SUMBER HUKUM FORMAL & SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.       SUMBER – SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yang kalau dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Sumber – sumber hukum yang formal antara lain :
a.       Undang – Undang (statue) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (costum) adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat.
c.       Keputusan – Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
d.      Traktat (treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.

2.       SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
a.       SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum adalah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (vichtperson).
Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Ia hanya dihukum untuk membayar kerugiaan dalam bentuk uang, atau harta benda lainnya, yang akan disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Ini merupakan azas dalam Hukum Perdata. Seseorang mungkin akan tercabut hukuman hak- haknya tersebut apabila, kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak anaknya, kekuasaan sebagai wali, haknya untuk bekarja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata adalah sandera (Gijzeling). UU ada yang membenarkan sandera yaitu pasal 209 ayat 1 RIB/HIR dan UU no 49/1960. Sedangkan UU yang tidak membenarkan adalah SEMA no 2/1964 tentang penghapusan sandera dan UU pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahun 1970.
Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal dunia.
Beberapa golongan yang oleh Undang – Undang dinyatakan kurang cukup untuk melakukan perbuatan – perbuatan hukum :
1.       Orang – orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
2.       Orang – orang yang ditaruh dibawah pengawasaan, yang delalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.

b.      OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Hal ini memang perlu ditegaskan berhubung disamping segala sesuatu yang menfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa berdasarkan hukum yaitu :
·         Angin
·         Cahaya matahari
·         Bulan
·         Hujan
·         Air
·         Pegunungan
Yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal – hal tersebut tidak termasuk obyek hukum karena tidak memerlukan pengobanan.

 DAFTAR PUSTAKA
  1. http://diskusiku.com/showthread.php?tid=1485 
  2. Buku “Aspek Hukum Dalam Bisnis”: Universitas Gunadarma 
  3. http://www.pustakasekolah.com/traktat-treaty-sebagai-sumber-hukum.html 
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi

Minggu, 04 Maret 2012

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Mengenai kondisi hukum perdata di Indonesia bisa dikatakan bersifat majemuk yaitu beraneka ragam. Faktornya : 
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman suku bangsa
2. Faktor Hostia Yuridis membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
    a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
    b. Golongan Bumi Putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan
    c. Golongan Timur Asing ( Cina, India, Arab )



DAFTAR PUSTAKA
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
3. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf

Pendapat mengenai hukum

Menurut saya, Hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat dan mengatur segala isi didalam suatu negara.
Hukum mempunyai 2 macam :
 
1. Hukum Pidana : Hukum yang terdapat dalam undang undang.

2. Hukum Perdata : Hukum yang ada didalam masyarakat.

Senin, 09 Januari 2012

HARAPAN UNTUK KOPERASI DIINDONESIA


HARAPAN UNTUK KOPERASI DIINDONESIA

Harapan saya untuk KOPERASI diIndonesia, saya melihat dari segi kelemahan / kekurangan koperasi. Saya akan menjabarkan satu – persatu harapan saya yang terdapat didalam Kelemahan / kekurangan KOPERASI sebagai berikut, yaitu :

1.      Terbatasnya Modal : Untuk dimasa sekarang saya berharap KOPERASI mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah. Mungkin Pemerintah sudah memberikan bantuan kepada KOPERASI, tapi sampai sekarang banyak KOPERASI yang belum maju.
2.      Pengurus  Kadang Tidak Jujur : Untuk masalah ini saya rasa masing – masing orang seharusnya mempunyai kesadaran terhadap apa yang mereka perbuat. KOPERASI juga harus menyeleksi pengurus – pengurus baru dengan ketat.
3.      Kurang Kerja Sama : Untuk masalah ini mungkin antara pengurus, pengawas dan anggota hubungan komunikasi kurang terjalin. Harapan saya agar mereka saling terbuka satu sama lain.

Harapan utama saya untuk KOPERASI supaya KOPERASI terus mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa yang telah disebutkan di Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4. 


Rabu, 07 Desember 2011

KEADAAN KOPERASI INDONESIA

     KEADAAN KOPERASI INDONESIA

I. Potret Koperasi Indonesia
     Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
     Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
      Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
      Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 -2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan Aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
      Struktur Organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan Orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.


II. Keadaan Usaha Koperasi
    Kebijaksanaan pembinaan usaha koperasi dalam Repelita IV diarahkan pada.
Peningkatan kemampuan dan peranan setiap koperasi untuk berusaha di sektor pembangunan yang sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggo¬-tanya tanpa memberikan kedudukan monopoli kepada koperasi;
Pengembangan kemampuan koperasi dalam pemupukan modal sendiri dan dalam usaha memperoleh kredit dengan syarat-syarat yang memadai, baik untuk peng¬adaan sarana produksi maupun untuk kegiatan pemasaran yang diselenggarakan oleh koperasi.
337
Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan tersebut diatas, upaya yang dilakukan dalam pengembangan usaha koperasi adalah sebagai berikut.
(1) Meningkatkan kemampuan koperasi, khususnya KUD,dalam usaha di bidang-bidang pertanian pangan, perkebunan rakyat, peternakan, perikanan, agro industri, industri kecil dan kerajinan rakyat, pertambangan rakyat, kelistrikan desa, perkreditan, terutama KCK, asuransi, perdagangan, pembangunan perumahan, angkutan, pengadaan dan penyaluran alat-alat produksi, serta pengadaan dan penyaluran bahan-bahan kebutuhan pokok dan konsumsi

(2) Mendorong pembentukan, penumbuhan dan pengembangan unit-unit usaha baru oleh koperasi-koperasi yang telah tampak mampu, sesuai dengan kepentingan dan kegiatan ekonomi para anggotanya

(3) Mendorong pembentukan dan pengembangan koperasi di daerah terpencil dan daerah transmigrasi, perkam-pungan nelayan dan sebagainya

(4) Melaksanakan pembinaan yang lebih intensif dalam pemupukan modal melalui simpanan wajib dan mening¬katkan kesadaran menabung pada para anggota koperasi

(5) Membantu koperasi dalam usahanya untuk mendapatkan kredit dengan syarat-syarat yang memadai, baik untuk keperluan investasi maupun untuk modal kerja dan

(6) Meningkatkan kegiatan simpan pinjam di kalangan koperasi dan unit simpan pinjam pada KUD-KUD.

     Hasil pembinaan dan pengembangan usaha koperasi, sampai dengan tahun keempat Repelita IV, tercermin dalam angka-angka peningkatan simpanan anggota, modal usaha dan peningkatan nilai usahanya sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Jumlah simpanan anggota koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 435,7 milyar. Dibandingkan dengan jumlah simpanan anggota pada akhir Repelita III telah terjadi kenaikan sebesar 248,6%. Jumlah simpanan anggota pada tahun 1983 baru mencapai Rp 125,0 milyar. Dengan demikian kenaikan rata-rata per tahun selama Repelita IV mencapai 62,1%.
     Kenaikan simpanan anggota yang sangat besar itu disebabkan oleh diperhitungkannya pendapatan yang diperoleh KUD dari kegiatan pengadaan pangan, pemasaran palawija, pemasaran cengkeh dan lain-lain yang dijadikan simpanan anggota dengan maksud untuk mendorong peningkatan kemandirian koperasi.
Jumlah modal usaha koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 1.183,8 milyar. Dibandingkan dengan jumlah modal usaha yang dikelola koperasi pada akhir Repelita III telah terjadi kenaikan sebesar 120,2%. Pada tahun 1983 jumlah modal usaha koperasi baru mencapai Rp 537,6 milyar. Ini berarti bahwa kenaikan modal usaha rata-rata per tahun selama Repelita IV mencapai 30,1%.
Modal usaha koperasi, selain bersumber dari simpanan anggota, juga diperoleh dari pinjaman Bank Pemerintah. Modal usaha koperasi yang bersumber dari pinjaman Bank Pemerintah diperoleh koperasi dengan persyaratan yang cukup ringan dan dengan jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK). Besarnya nilai kredit yang diperoleh koperasi setiap tahun rata-rata mencapai Rp 139,2 milyar ,dengan jaminan yang diberikan setiap tahun rata-rata sebesar Rp 122,6 milyar. Di samping itu, dalam rangka membantu dalam pengadaan beras untuk sarana penyangga Pemerintah, bagi KUD disediakan pagu kredit dengan nilai yang berkisar antara Rp 47,0 milyar dan Rp 75,7 milyar untuk setiap tahun.
     Dengan modal seperti tersebut di atas, jumlah nilai usaha koperasi pada tahun 1987 mencapai Rp 2.218,0 milyar. Dibandingkan dengan nilai usaha pada tahun 1983 yang telah mencapai Rp 2.114,4 milyar, nilai usaha tersebut meningkat 4,9% atau rata-rata 1,2% per tahun. Peningkatan yang kecil itu antara lain disebabkan oleh pengaruh kebijaksanaan moneter dan perbankan tahun 1983 serta menurunnya nilai usaha koperasi pada tahun 1986 sehubungan dengan menurunnya berbagai kegiatan koperasi dalam pengadaan beras, pemasaran kopra dan pemasaran cengkeh.

DAFTAR PUSTAKA
1. http://indonesiaindonesia.com/f/8619-koperasi-indonesia-potret-tantangan/
2. http://irwandydasilva.blogspot.com/2009/11/keadaan-koperasi-dewasa-ini.html