KOPERASI ARTHA SARANA JAHTERA
Koperasi adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang perorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan semua golongan yang secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol secara demokrasi untuk memenuhi seluruh aspirasi dan kebutuhan anggota. Koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu usaha yang dilakukan atas dasar “self help and cooperation” atau menolong diri sendiri secara bersama-sama, dengan bertekad kepada nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, dan menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengolaan demokratis dan pengawasan atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Koperasi di indonesia memang tidak tumbuh pesat seperti koperasi yang ada di barat, tetapi koperasi indonesia memiliki peran yang berarti dalam membantu kebijakan pemerintah dalam memberantas sekitar kurang lebih 33 juta orang yang hidup dengan kondisi kesulitan keuangan(kemiskinan) di indonesia.
Koperasi terdiri atas beberapa jenis, satu diantaranya yang sangat membantu memperdayakan perekonomian negara ialah Koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam tentunya tersebar di seluruh indonesia, ada di daerah pelosok, kota-kota besar, maupun pada instansi pemerintah merupakan salah satu jenis koperasi yang dapat membantu kesulitan keuangan yang dihadapi oleh seseorang atau anggotanya. biasanya pelaksanaan kegiatannya meliputi pembinaan, pendampingan, simpanan, pinjaman, dan pendidikan sehingga anggota dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Koperasi ARTHA SARANA JAHTERA merupakan Koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang berdiri di dalam Kementrian keuangan indonesia. Seluruh keanggotaan koperasi artha sarana jahtera bukan saja berasal dari pegawai kementrian keuangan indonesia, tetapi juga berasal dari kementrian BUMN indonesia dan kementrian Perekonomian.
A. Sejarah Artha Sarana Jahtera
Koperasi Artha Sarana Jahtera atau disingkat ASJ didirikan sejak tanggal 2 September 1989 dengan status belum berbadan hukum walaupun telah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pada awalnya ASJ hanya diarahkan hanya sebagai koperasi yang bergerak pelayanan jasa keuangan.
Adapun Langkah-langkah yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera untuk mendirikan Koperasi ialah sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi”. Adapun langkah-langkahnya :
· Para Pendiri yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi. Sehingga Para pendiri Arta Sarana Jahtera yang bermaksud mendirikan ASJ terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.
· dilakukan rapat pembentukan, Rapat pembentukan dihadiri oleh para pendiri yang akan mendirikan Arta Sarana Jahtera . Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
a) Tujuan pendirian koperasi
b) Usaha yang hendak dijalankan
c) Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d) Penyusunan anggaran dasar
e) Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan Modal, sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan. tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar.
f) Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
- Melakukan dan dibahas mengenai penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi. Hal-hal yang dibahas dalam anggaran dasar ialah :
a) Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b) Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
c) Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
d) Maksud dan tujuan koperasi
e) Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
f) Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
g) Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
h) Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
i) Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
j) Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
Setelah menjadi Koperasi yang belum berbadan hokum koperasi selama 3 tahun, akhirnya Koperasi Arta Sarana Jahtera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan Arta Sarana Jahtera ialah :
- Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
a. Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
b. Berita Acara Rapat Pembentukan
c. Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
Setelah Arta Sarana Jahtera menunggu hasil keputusan Atas dasar penelitian pemeriksaan yang dilakukan oleh Departemen Koperasi untuk penetapan sebagai Koperasi yang berbadan hokum, akhirnya Arta Sarana Jahtera pada tanggal 29 januari 1992 memperoleh status badan hukum koperasi berdasarkan hukum sesuai keputusan kepala kantor wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta No.4/BPLP/X/I/1992 dengan ruang lingkup bidang usaha menjadi koperasi serba usaha. Pada saat itu ASJ memiliki dua unit usaha yaitu unit simpan pinjam dan unit bidang usaha. Unit bidang usaha dibagi atas Warung serba ada, Jasa boga, Biro Pelayanan, dan Jasa Konsultasi Arsitektur. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan dunia bisnis, maka sesuai dengan keputusan rapat anggota tahunan akhirnya diputuskan Artha Sarana Jahtera difokuskan kepada Koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam.
Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat serta prospek perkembangan usaha dimasa yang akan mendatang yang sangat menjanjikan.
Astra Sarana Jasa merasakan modal yang dipunyai tidak cukup dari pengurus-pengurus dan juga simpanan anggotanya, untuk menjalankan kegiatan pelaksanaannya sebagai koperasi simpan pinjam. Maka pada tanggal Pada tanggal 4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp 4,3 milyard.
Setelah itu, Pada tanggal 17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp. 8,6 milyard.
Kemudian tanggal 20-21 November 2009, Arta Sarana Jahtera mengadakan Raker(rapat kerja) untuk membahas rencana strategi untuk 5 tahun kedepan, hal-hal yang dibicarakan ialah mengenai Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruah Tangga, Rumusan Visi misi, Program kerja, usulan Perubahan Logo, dan Rebranding.
Rapat anggota Tahunan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2010 atas laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota Arta Sarana Jahtera dimana hasil keputusan RAT adalah :
· Memberi wewenang kepada pengurus untuk merubah Logo dan Nama Arta Sarana Jahtera
· Memberi wewenang kepada pengurus untuk merumuskan perubahan AD/ART
· Laporan pertanggung jawaban atas kinerja keuangan dan renstra untuk 5 tahun kedepan.
Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru.
Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang telah dicapai koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu juara Ketiga Perlombaan Pengelolaan koperasi pada hari keuangan ke-64 bulan oktober tahun 2010 di lingkungan kantor pusat Kementriaan Keuangan. Dan berdasarkan hasil survey dari Bank Indonesia adalah termasuk dalam 25 besar dari 200 koperasi dan UKM se DKI dan Banten, untuk penilaiaan kualitas aktiva produktif, pengolaan dan kinerja keuangan.
B. Visi dan Misi Arta Sarana Jahtera
Visi dan misi adalah cita – cita dan apa yang harus dikerjakan sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.seperti yang telah ditetapkan pada rapat kerja Arta Sarana Jahtera tahun 2009 juga telah ditetapkan Visi dan Misi Artha Sarana Jahtera.
· Visi
Menjadi Koperasi yang terpercaya di lingkungan Departemen Keuangan dengan memberikan manfaat dan nilai yang lebih baik dan berarti terhadap pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan para Anggotanya serta turut berperan aktif dalam memberdayakan kemampuan ekonomi.
· Misi
a) Memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada para Anggota
b) Menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh serta aman sesuai kebutuhan para Anggotanya.
c) Menyelenggarakan aktivitas usaha yang dapat memberikan hasil usaha yang memiliki nilai lebih dan menguntungkan para Angggotanya.
C. LAMBANG KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru.
Adapun arti dari masing-masing komponen yang menyusun Logo Arta Sarana Jasa yang baru:
1. Gerak Cahaya yang memancarkan dari huruf ASJ menggambarkan proses yang dinami, moddern, futuristik dan selalu up to date dengan perubahan zaman.
2. Warna Hijau, kuning, biru, dan merah memiliki arti yaitu ASJ akan membantu mensejaterakan kepada seluruh golongan, tidak peduli warna kulit, suku, agama, maupun ras lainnya.
D. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA
Struktur organisasi suatu lembaga koperasi disusun untuk memberi tatanan yang jelas agar individu-individu yang bergabung dalam koperasi dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuang yang telah disepakati.
sruktur organisasi Koperasi Arta Sarana Jahtera menggambarkan Susunan Organisasi yang meliputi bagian kepengurusan, bagian penasehat, sampai pada bagian management. Struktur organisasi koperasi Arta Sarana Jahtera memiliki struktur yang sangat kompleks, karena banyak pekerjaan atau unit usaha yang dimiliki untuk ditangani oleh management.
Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group), yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat serta prospek perkembangan usaha dimasa yang akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Adapun struktur Organisai Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera ialah :
Adapun Penjelasan mengenai Struktur organisasi Kepegawaian Koperasi Arta Sarana Jahtera ialah :
A.Rapat Anggota Tahunan (R.A.T)
Pihak yang paling memegang keuasaan yang tertinggi dalam struktur organisasi arta Sarana Jahtera ialah Rapat Anggota Tahunan yang terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan Arta Sarana Jahtera. Hal-hal penting yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan ASJ biasanya mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, Keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan lainnya mengenai keberlangsungan kegiatan koperasi dengan para anggota masing, dan yang paling utama ialah pertanggungjawaban laporan keuangan kepada pihak-pihak yang akan menggunakan laporan keuangan tersebut sesuai dengan tujuan pemakai.
B. Pengurus
Pengurus adalh orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan dengan anggaran dasar koperasi.
· Bagian Kepengurusan diketuai oleh Dr. Indra Surya, SH. LLM beliau merupakan Kepala Biro Bantuan Hukum (biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal) , yang memiliki tugas untuk mengkoordinasi kegiatan seluruh anggota pengurus dan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Tugas utama koperasi.
· Wakil ketua ialah Arief Wibisono, SH.LLM ialah kepala Bagian Hukum Jasa keuangan dan Perjanjian (biro Hukum Sekretariat Jenderal)
· Sekretaris ialah Obor P. Hariara, SH yang menjadi Kepala Bagian Bantuan Hukum II Biri Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. Tugas dari sekretaris ialah membantu pengurusann dalam administrasi bank menyurat ataupun dokumentasi yang terkait dengan pekerjaan pengurus
· Wakil Sekretaris dipegang oleh Gatut Pudjiarto, SH sebagai Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak
· Bendahara ialah Boedi Soekamto, SH, MM. Selain menjadi Bendahara Arata Sarana Jahtera yang bertugas untuk membantu pengurus dalam urusan menangani pekerjaan keuangan, beliau juga ialah kepala Bagian Riset Pasar Modal pada Biri Riset dan Tekhnologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
C. Penasehat
Bagian penasehat Arta Sarana Jahtera memiliki tugas untuk memberikan pertimbagan serta nasehat untuk langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya demi kepentingan serta kemajuan koperasi ASJ. Bagian Penasehat Arta Sarana Jahtera dijabati oleh :
· DR. Agus Haryanto, SH.MA (Direktur Utama Taspen)
· Hadiyanti, SH.LLM (Direktur Jenderal Kekayaan Negara)
D.Manajemen
Seperti penjelasan diatas, tanggal 9 september 2009 ketua bagian kepengurusan bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan kegaitan harian koperasi pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group). PT. AMC group merupakan sebuah organisasi yang bergerak didalam perusahaan yang menyediakan jasa pelayanan berupa Pelayanan manajemen yang dibutuhkan oleh sebuah instasi atau organisasi. Alasan utama Arta Sarana Jahtera mengadakan kontrak manajemen dengan Andara Mitra Cakrawala ialah seluruh anggota bagian kepengurusan yang hampir seluruhnya ialah pejabat penting pada instasi-instasi negara tidak memiliki waktu untuk mengurus seluruh kegiatan operasional koperasi.
· Amir Husni, Managing Director ASJ. Managing Director ASJ, ialah pemimpin manajemen Arta Sarana Jahtera yang memiliki tugs untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi serta ketatalaksanaan memberikan pelayanan kepada anggota. Managing director ini membawahi 2 departemen/office yaitu:
A. FRONT OFFICE ( GENERAL MARKETING ), dijabati oleh Dinar Halim. Tugas dari general marketing ini ialah memberikan melayanani seluruh kebutuhan calon anggota atau anggota koperasi mengenai perrmohonan menjadi anggota, pinjaman, maupun simpanan.
B. BACK OFFICE (GENERAL OPERATION AND FINANCE ACCOUNTING), dijabati Barnu Sulono. General Operation and finance accounting mengelola dan mengawasi seluruh pencatat harian rekening-rekening simpanan maupun pinjaman dan laporan keuangan Koperasi arta Sarana Jahtera.
E. SUMBER PERMODALAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Sumber permodalan Koperasi merupakan faktor yang sangat penting untuk mengembangkan koperasi kemudian disalurkan kembali kepada anggota koperasi. Sumber Permodalan Koperasi Arta Sarana Jahtera berasal dari :
A. Modal yang berasal dari Pihak Intern yaitu Modal Pengurus, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan sukarela
B. Modal Yang berasal dari Pihak luar (pihak ke-3), yaitu :
· PT. Jasa Raharja
· PERURI (Peru Percetakan Uang RI).
· 4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard.
· 17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard.
F. KEANGGOTAAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Anggota Koperasi Arta Sarana Jahtera sampai pada tahun 2011 telah mencapai 2091 anggota. Keanggotaan Koperasi arta sarana Jahtera dibagi atas dua yaitu :
A. Anggota Biasa ialah anggota yang meliputi seluruh pegawai dan staf kementrian Keuangan indonesia.
B. Anggota Luar Biasa ialah anggota yang berasal dari departemen-departemen lainnya atau bukan karyawan kementrian keuangan. Contohnya seperti Karyawan dari kementrian BUMN, kementrian Perekonomian, Pegawai Bank Mandiri dan BRI, serta para Siswa-siswi STAN yang ingin melanjutkan tingkat pendidikannya ke jenjang S1.
Adapun syarat-syarat untuk menjasi anggota Arta Sarana Jahtera ialah :
a. Harus memiliki izin dari pihak Kementrian yang disetujui oleh pengurus ASJ
b. Membayar simpanan pokok Rp75.000 sebagai pembayaran pertama masuk menjadi anggota.
c. Melampirkan kartu tanda penduduk
d. Mengisi formulir ( yang telah enyatkan kesanggupan terulis untuk melunasi simpanan pokok dan wajib, dan menyetujui isi anggran dasara, rumah tangga dan peraturan-peraturan perekonomian yang berlaku.
C. PRODUK-PRODUK KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Produk yang ditawarkan oleh Koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu berupa:
· Simpanan
Simpanan merupakan hal yang yang dasar dan wajib yang harus dilakukan oleh seorang anggota koperasi. simpanan dibagi menjadi 2 didalam koperasi arta sarana jahtera yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai anggota. Besar nominal Aimpanan Pokok Arta Sarana Jahtera ialah sebesar Rp 75.000. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 15.000. Simpanan yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera ialah Berupa Simpanan yang memberikan margin bunga yang lebih tinggi dari pada yang diberikan oleh bank. Produk lain yang diberikan ASJ ialah berupa produk simpanan (tabungan deposito). Sistem pengelolaan Tabungan Koperasi Arta Sarana Jahtera dilaksanakan dengan Sistem Syariah. ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku di Arta Sarana Jahtera.
· Pinjaman
Peminjaman juga menjadi salah satu produk yang ditawarkan oleh ASJ, dimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anggota ialah Memiliki Formulir Peminjaman dan Melampirkan Kartu Tanda Penduduk. Permohonan peminjaman tentunya dilakukan di kantor Arta Sarana Jahtera sedangkan untuk tranksaksi seperti pengambilan peminjaman, seorang anggota langsung melakukan tranksaksi dengan bank(Bank Mandiri dan Bank BRI) yang telah ditunjuk oleh Arta Sarana Jahtera. Produk Peminjaman pun dibagi atas beberapa bagian Yaitu :
a. Kredit Tanpa Angunan
Kredit tanpa Anggunan ialah berupa Peminjaman yang diberikan oleh ASJ kepada Anggotanya yang harus disesuaikan dengan besar pendapatan per bulan. Didalam teori ekonomi mengatakan bahwa semakin besar peminjaman yang diberikan maka semakin tinggi resiko yang akan ditanggung oleh seseorang. Untuk mengantisipasi resiko-resiko tersebut menurut kebijakan baru untuk pengajuan peminjaman diatas 45 juta harus diserahkan SK awal dan SK akhir untuk seluruh pegawai Kementrian Keuangan, Kementrian BUMN, dan Kementrian Perekonomian yang menjadi anggota di dalamnya menjadi sebuah Anggunan atas peminjaman yang diberikan kepada mereka.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk KTA ialah:
1. Mengisi formulir Pembiayaan
2. Melampirkan SK awal dan SK akhir
3. Menunjukan ID card dan KTP
4. Rekening koran 3 bulan sebelumnya atas gaji dan
Cara perhitungan angsuran yang diberikan ialah dipotong 60% dari pendapatan atau gaji/bulan.
Contoh :
Misalnya seseorang meminjam uang kepada koperasi sebesar Rp 3.000.000 , memiliki gaji sebesar 5.000.000. perhitungannya ialah :
Rp 5.000.000 X 60% = Rp3.000.000 . jadi, dari total sebesar Rp 5.000.000 dipotong sebanyak 60% untuk pembayaran angsuran peminjaman ialah sebesar Rp 3.000.000
b. Kredit Kepemilikan Rumah Kredit Kepemilikan Rumah merupakan bentuk kredit dalam bentuk jangka panjang. Untuk jangka waktu peminjamannya pun dibagi atas jenis kepemilikan yaitu :
a) Tanah, jangka waktu peminjaman maksimum 5 tahun
b) Ruko dan Apartemen, jangka waktu peminjaman maksimum 10 tahun.
c) Rumah baru, rumah second, dan renovasi rumah jangka waktu peminjamannya ialah 15 tahun.
Tentunya margin atau yang diberikan kepada seseorang atas KPR pun berbeda sesuai dengan jenis kepemilikannya yaitu:
a) Jangka waktu 1-5 tahun, batas marginnya ialah 13%.
b) Jangka waktu 6-10 tahun, batas margin 14%.
c) Jangka waktu 11-15 tahun, batas margin 15%
Adapun syarat-syarat yang dipenuhi dan diperlukan untuk melakukan Kredit Kepemilikan rumah dibagi atas 2 yaitu Syarat yang harus dipenuhi pembeli dan Syarat yang harus dipenuhi penjual ialah :
1. Syarat yang harus dipenuhi pembeli :
· Melampirkan fotokopi KTP,
· Kartu Keluarga dan Buku/surat nikah suami-istri,
· Menunjukan ID card
· Rekening koran 3 bulan sebelumnya untuk gaji dan pendapatan
· Fotokopi NPWP
2. Syarat yang harus dipenuhi penjual:
· Kartu keluarga
· Melampirkan KTP(kartu Tanda Penduduk)
· Buku Nikah Suami-Istri
· Kartu PBB dan sertifikat Tanah atau rumah yang akan dijual
Instrumen-instrumen yang dijadikan ASJ sebagai alat jaminan KPR ialah Sertefikat Tanah/rumah disertai dengan SK awal dan SK akhir. Selain itu juga, sebelum diberikan kredit, biasanya Arta Sarana Jahtera melakukan survey anggota yang melakukan peminjaman untuk mengetahui keaslian peminjam serta menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diduga dimasa depan. Untuk perhitungan angsuran atau pembayaran peminjaman yaitu dengan cara dipotong 25% melalui gaji pegawai.
Apabila anggota Arta Sarana Jasa meninggal dan belum sempat melakukan pelunasan atau angsuran Kredit Kepemilikan Rumah, Arta Sarana Jahtera tidak akan meminta angsuran tersebut kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh almarhum. karena atas kerja sama antara Arta Sarana Jahtera dengan Salah satu lembaga non bank (asuransi), maka perusahaan asuransi tersebutlah yang akan mengcover atau menggantikan seluruh angsuran yang belum dilunasinya kepada arta Sarana Jahtera .
D. LAPORAN KEUANGAN ARTA SARANA JAHTERA.
Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
Laporan keuangan Arta Sarana Jahtera yang disajikan hanya meliputi :
a) Neraca
Neraca Koperasi Arta Sarana Jahtera memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun 2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva dan passiva mengalami masa naik turun secara signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar Rp 3.279.616.667,33. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009 pada koperasi arta sarana jahtera ialah :
· Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun 2009, penyusunan neraca di tahun 2009 lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.
· Adanya penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan secara signifikan.
b) Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha
Perhitungan hasil usaha Koperasi Arta Sarana Jahtera memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi. Hasil Sisa Usaha koperasi arta sarana jahtera digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya kepada setiap anggota koperasi arta sarana jahtera.
DOKUMENTASI WAWANCARA
Lokasi : JL. Dr. Wahidin Jakarta 10710
Tempat : Koperasi Arta Sarana Jahtera
Narasumber : Barnu Sulono, SH , Gatut Pudjiarto, SH , dan Lusy Rahmiati,SE
Pewawancara :
1. Fahranirawaty warandy
2. Anggi Maharani
3. Oktaviola Rifanda
4. Yanita Utami
DAFTAR WEB
DAFTAR PUSTAKA
· Drs. Alam S, 2007. EKONOMI UNTUK SMA dan MA KELAS XII, Jakarta : Penerbit erlangga (esis)
· Prof. Dr. Jochen Ropke, 2002. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar