Sabtu, 22 Desember 2012

MEMBUAT RINGKASAN YANG BAIK



PENGERTIAN RINGKASAN

Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.

TUJUAN RINGKASAN

Membantu kita memahami dan mengetahui isi sebuah buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, seseorang dibimbing dan dituntun untuk membaca karangan asli dengan cermat dan menuliskan kembali dengan tepat. Untuk membuat ringkasan yang baik, kita perlu membaca buku atau karangan asli dengan cermat. Dengan membaca secara cermat, kita dapat menangkap dan membedakan gagasan utama dengan gagasan tambahan.

MANFAAT RINGKASAN

Sebagai sarana untuk membantu kita dalam mengingat isi sebuah buku atau suatu uraian yang begitu panjang. Rangkuman memuat ide- ide pokok yang mewakili setiap bagian bacaan aslinya. Dengan membaca rangkuman, kita seakan- akan memahami keseluruhan buku secara utuh.

CARA MEMBUAT RINGKASAN


1.      Membaca naskah asli untuk menangkap kesan umum dan sudut pandang pengarang. 
2.      Mencatat gagasan utama. 
3.      Membuat reproduksi, yaitu dengan menyusun kembali suatu karangan singkat (ringkasan) berdasarkan gagasan utama.
4.       Ketentuan tambahan:
  •  Sebaiknya digunakan kalimat tunggal.
  •  Bila mungkin, ringkas kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata, rangkaian gagasan diganti dengan gagasan sentral saja.
  •  Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah
  •  Topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan.
  •  Bila mungkin semua keterangan atau kata sifat dibuang.
  •   Pertahankan susunan gagasan asli dan ringkas gagasangagasan
  •   Tersebut dalam urutan seperti urutan naskah asli.
  •   Bila teks asli mengandung dialog, maka harus diubah ke dalam bahasa tak langsung.
  •   Penulis harus memperhatikan panjang ringkasan yang dibuat.

DAFTAR PUSTAKA
1. http://khairul-anas.blogspot.com/2012/02/rangkuman-bahasa-indonesia.html
2. http://mawanae.weebly.com/2/post/2011/3/menulis-ringkasanrangkuman.html
3. http://biefirst.blogspot.com/2009/10/pengertian-ringkasan.html

Minggu, 16 Desember 2012

SISTEMATIKA PENULISAN YANG ILMIAH TETAPI RINGAN



PENGERTIAN PENULISAN ILMIAH

Penulisan ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

TUJUAN PENULISAN ILMIAH

·         Untuk melatih kita mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitian dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
·         Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga kita tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi kita juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah kita melakukan penyelesaian studi.
·         Karya ilmiah yang telah kita tulis dapat diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
·         Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang kita miliki dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah kita memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusan yang kita ambil.


MANFAAT PENULISAN ILMIAH
  • Melatih kita untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif.
  • Melatih kita untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber.
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan.
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis.
  • Memperoleh kepuasan intelektual.
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya. 
SISTEMATIKA PENULISAN ILMIAH

I.                    Bagian Pembuka
·         Cover
·         Halaman judul.
·         Halaman pengesahan.
·         Abstraksi
·         Kata pengantar.
·         Daftar isi.
·         Ringkasan isi.
II.                  Bagian Isi
Pendahuluan
·         Latar belakang masalah.
·         Perumusan masalah.
·         Pembahasan/pembatasan masalah.
·         Tujuan penelitian.
·         Manfaat penelitian.
Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
·         Pembahasan teori
·         Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
·         Pengajuan hipotesis
Metodologi penelitian
·         Waktu dan tempat penelitian.
·         Metode dan rancangan penelitian
·         Populasi dan sampel.
·         Instrumen penelitian.
·         Pengumpulan data dan analisis data.
Hasil Penelitian
·         Jabaran varibel penelitian.
·         Hasil penelitian.
·         Pengajuan hipotesis.
·         Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bagian penunjang
·         Daftar pustaka.
·         Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
·         Daftar Tabel

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah

Minggu, 21 Oktober 2012

BAHASA SEBAGAI LAMBANG NEGARA

LAMBANG NEGARA

     Lambang negara, diambil dari tradisi negara-negara Eropa, merupakan suatu desain yang digunakan oleh orang / sekelompok orang tertentu dan digunakan untuk bermacam-macam tujuan. Tidak seperti cap meterai atau emblem, lambang negara memiliki deskripsi tersendiri yang diwujudkan dalam motif (blason) tertentu.

      Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950

BAHASA

     Bahasa adalah kapasitas khusus yang ada pada manusia untuk memperoleh dan menggunakan sistem komunikasi yang kompleks, dan sebuah bahasa adalah contoh dari sebuah sistem komunikasi yang kompleks.

     Definisi lain dari bahasa adalah sebagai sebuah sistem komunikasi yang membuat manusia dapat bekerja sama. Definisi ini menekankan fungsi sosial dari bahasa dan fakta bahwa manusia menggunakannya untuk mengekspresikan dirinya sendiri dan untuk memanipulasi objek dalam lingkungannya. Teori fungsional tata bahasa menjelaskan struktur tata-bahasa lewat fungsi komunikatifnya, dan memahami struktur tata-bahasa dari bahasa sebagai hasil dari proses adaptif dimana tata-bahasa telah "disesuaikan" untuk melayani kebutuhan komunikatif penggunanya. 

     Fungsi bahasa dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan secara khusus. Dalam literatur bahasa, dirumuskannya fungsi bahasa secara umum bagi setiap orang adalah :
1. Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
     Mampu mengungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita. Ada 2 unsur yang mendorong kita untuk mengekspresikan diri, yaitu:
* Agar menarik perhatian orang lain terhadap diri kita.
* Keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua tekanan emosi.

2. Sebagai alat komunikasi.

      Bahasa merupakan saluran maksud seseorang, yang melahirkan perasaan dan memungkinkan masyarakat untuk bekerja sama. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa manusia.

3. Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial.

     Pada saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non formal pada saat berbicara dengan teman- teman dan menggunakan bahasa formal pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati.

4. Sebagai alat kontrol Sosial.

     Kontrol sosial dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat.

Fungsi bahasa secara khusus :

1. Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari.
2. Mewujudkan Seni (Sastra).
3. Mempelajari bahasa- bahasa kuno.
4. Mengeksploitasi IPTEK.
 
BAHASA SEBAGAI LAMBANG NEGARA

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum didalam :

1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, “ Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
2. Undang- Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.

      Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang bangsa Indonesia. Berarti bahasa Indonesia akan dapat mengetahui identitas seseorang, yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai bangsa Indonesia. Kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.


DAFTAR PUSTAKA
1.http://id.wikipedia.org/wiki/Lambang_negara
2.http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa
 3.http://azenismail.wordpress.com/2011/09/29/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/

Minggu, 24 Juni 2012

HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN


HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sesuai pasal 3 UU Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan adalah:
·        1.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen.
·        2.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen.
·        3.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
          serta akses untuk mendapatkan informasi.
·        4.  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini.
·        5.  Meningkatkan kualitas barang atau jasa.

Asas perlindungan konsumen adalah:
·         1. Asas Manfaat
·         2.  Asas Keadilan
·         3.  Asas Keseimbangan
·         4.  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
·         5.  Asas Kepastian Hukum

Hak – hak konsumen yang terdapat dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
·        1.  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·        2,  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
          tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·        3.  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
·        4.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·        5.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan da upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
          patut
·        6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·        7.  Hak untuk diperlakuan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·        8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan atau/jasa yang diterima tidak
          sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·        9.  Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya

Kewajiban konsumen menurut pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
·        1.  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
          keamanan dan keselamatan
·        2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·        3.  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·        4.  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


DAFTAR PUSTAKA