Minggu, 24 Juni 2012

HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN


HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sesuai pasal 3 UU Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan adalah:
·        1.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen.
·        2.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen.
·        3.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
          serta akses untuk mendapatkan informasi.
·        4.  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini.
·        5.  Meningkatkan kualitas barang atau jasa.

Asas perlindungan konsumen adalah:
·         1. Asas Manfaat
·         2.  Asas Keadilan
·         3.  Asas Keseimbangan
·         4.  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
·         5.  Asas Kepastian Hukum

Hak – hak konsumen yang terdapat dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
·        1.  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·        2,  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
          tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·        3.  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
·        4.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·        5.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan da upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
          patut
·        6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·        7.  Hak untuk diperlakuan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·        8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan atau/jasa yang diterima tidak
          sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·        9.  Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya

Kewajiban konsumen menurut pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
·        1.  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
          keamanan dan keselamatan
·        2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·        3.  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·        4.  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar