Menurut saya, Hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat dan mengatur segala isi didalam suatu negara.
Hukum mempunyai 2 macam :
1. Hukum Pidana : Hukum yang terdapat dalam undang undang.
2. Hukum Perdata : Hukum yang ada didalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar