Minggu, 04 Maret 2012

Pendapat mengenai hukum

Menurut saya, Hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat dan mengatur segala isi didalam suatu negara.
Hukum mempunyai 2 macam :
 
1. Hukum Pidana : Hukum yang terdapat dalam undang undang.

2. Hukum Perdata : Hukum yang ada didalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar