HAK PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau
jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sesuai pasal 3 UU Perlindungan
Konsumen, tujuan dari perlindungan adalah:
· 1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen.
· 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen.
· 3.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk
mendapatkan informasi.
· 4.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini.
· 5. Meningkatkan kualitas barang atau jasa.
Asas perlindungan konsumen
adalah:
·
1. Asas Manfaat
·
2. Asas Keadilan
·
3. Asas Keseimbangan
· 4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
· 5. Asas Kepastian Hukum
Hak – hak konsumen yang terdapat
dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
· 1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
· 2, Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
· 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
· 4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan
· 5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan da
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut
· 6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
· 7.
Hak untuk diperlakuan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif
· 8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan atau/jasa yang diterima tidak
sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
· 9.
Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang – undangan lainnya
Kewajiban konsumen menurut pasal
5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
· 1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan
keselamatan
· 2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
· 3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
· 4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
DAFTAR PUSTAKA