Nama : Oktaviola Rifanda
NPM : 25210266
Kelas : 4EB15
Kelompok : 1
Tugas : Part A – General application of
the code ( Section 110 Integrity page 17)
PASAL
110
Integritas
110.1 Prinsip integritas membebankan kewajiban pada semua akuntan
profesional untuk menjadi yang berterus terang dan jujur dalam semua hubungan
profesional dan bisnis. Integritas juga menyiratkan keterusterangan dan
kejujuran.
110.2 Seorang akuntan profesional tidak akan dengan sengaja berhubungan
dengan laporan, keuntungan, komunikasi atau informasi lainnya dimana akuntan
profesional percaya bahwa informasi :
a. Mengandung material palsu atau
pernyataan menyesatkan;
b. Mengandung pernyataan atau informasi
yang diberikan secara sembarangan; atau
c. Menghilangkan atau mengelapkan
informasi yang diperlukan untuk dimasukkan mana kelalaian atau ketidakjelasan
tersebut akan menyesatkan.
Dimana seorang akuntan profesional
menjadi sadar bahwa akuntan telah berhubungan dengan informasi tersebut,
akuntan harus mengambil langkah – langkah menghindarkan diri dari informasi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar