SUMBER – SUMBER HUKUM FORMAL & SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1.
SUMBER
– SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yang kalau
dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana
secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Sumber –
sumber hukum yang formal antara lain :
a.
Undang – Undang (statue) adalah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
b.
Kebiasaan (costum) adalah sesuatu yang telah
dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat.
c.
Keputusan – Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam
dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
d.
Traktat
(treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu.
e.
Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin) adalah pendapat pakar senior yang biasanya
merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar
tersebut.
2.
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
a.
SUBYEK
HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam
pengertian subyek hukum adalah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan
hukum (vichtperson).
Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan
yang ia lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk
melakukan pekerjaan itu. Ia hanya dihukum untuk membayar kerugiaan dalam bentuk
uang, atau harta benda lainnya, yang akan disita sebagai tanggungan atas
kewajibannya. Ini merupakan azas dalam Hukum Perdata. Seseorang mungkin akan
tercabut hukuman hak- haknya tersebut apabila, kekuasaannya sebagai orang tua
terhadap anak anaknya, kekuasaan sebagai wali, haknya untuk bekarja pada angkatan
bersenjata dan sebagainya.
Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata adalah
sandera (Gijzeling). UU ada yang membenarkan sandera yaitu pasal 209 ayat 1
RIB/HIR dan UU no 49/1960. Sedangkan UU yang tidak membenarkan adalah SEMA no
2/1964 tentang penghapusan sandera dan UU pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahun
1970.
Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk
berbuat bebas atas harta kekayaannya. Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum
yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal
dunia.
Beberapa golongan yang oleh Undang – Undang dinyatakan
kurang cukup untuk melakukan perbuatan – perbuatan hukum :
1.
Orang – orang yang belum dewasa atau masih
dibawah umur
2.
Orang – orang yang ditaruh dibawah pengawasaan,
yang delalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.
b.
OBYEK
HUKUM
Obyek hukum
adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya
atas obyek hukum yang bersangkutan. Hal ini memang perlu ditegaskan berhubung
disamping segala sesuatu yang menfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum,
ada pula yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa berdasarkan hukum yaitu :
·
Angin
·
Cahaya matahari
·
Bulan
·
Hujan
·
Air
·
Pegunungan
Yang pemanfaatannya tidak diatur
oleh hukum. Hal – hal tersebut tidak termasuk obyek hukum karena tidak
memerlukan pengobanan.
DAFTAR PUSTAKA
- http://diskusiku.com/showthread.php?tid=1485
- Buku “Aspek Hukum Dalam Bisnis”: Universitas Gunadarma
- http://www.pustakasekolah.com/traktat-treaty-sebagai-sumber-hukum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar