Rabu, 25 April 2012

SUMBER – SUMBER HUKUM FORMAL & SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


SUMBER – SUMBER HUKUM FORMAL & SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.       SUMBER – SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yang kalau dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Sumber – sumber hukum yang formal antara lain :
a.       Undang – Undang (statue) adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (costum) adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat.
c.       Keputusan – Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
d.      Traktat (treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.

2.       SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
a.       SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum adalah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (vichtperson).
Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Ia hanya dihukum untuk membayar kerugiaan dalam bentuk uang, atau harta benda lainnya, yang akan disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Ini merupakan azas dalam Hukum Perdata. Seseorang mungkin akan tercabut hukuman hak- haknya tersebut apabila, kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak anaknya, kekuasaan sebagai wali, haknya untuk bekarja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata adalah sandera (Gijzeling). UU ada yang membenarkan sandera yaitu pasal 209 ayat 1 RIB/HIR dan UU no 49/1960. Sedangkan UU yang tidak membenarkan adalah SEMA no 2/1964 tentang penghapusan sandera dan UU pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahun 1970.
Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal dunia.
Beberapa golongan yang oleh Undang – Undang dinyatakan kurang cukup untuk melakukan perbuatan – perbuatan hukum :
1.       Orang – orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
2.       Orang – orang yang ditaruh dibawah pengawasaan, yang delalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.

b.      OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak / kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Hal ini memang perlu ditegaskan berhubung disamping segala sesuatu yang menfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa berdasarkan hukum yaitu :
·         Angin
·         Cahaya matahari
·         Bulan
·         Hujan
·         Air
·         Pegunungan
Yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal – hal tersebut tidak termasuk obyek hukum karena tidak memerlukan pengobanan.

 DAFTAR PUSTAKA
  1. http://diskusiku.com/showthread.php?tid=1485 
  2. Buku “Aspek Hukum Dalam Bisnis”: Universitas Gunadarma 
  3. http://www.pustakasekolah.com/traktat-treaty-sebagai-sumber-hukum.html 
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar