SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................
No:..............................
Perjanjian ini adalah antara:
Ny. Oktaviola Rifanda dalam hal ini
bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT OOO, sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang penjualan online; berkedudukan di Gedung ....., Jalan Jatinegara
Kaum No. 00, Jakarta Timur. Untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan
Nama :
(............................)
Alamat : (........................................)
Alamat : (........................................)
Untuk selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima
pihak kedua untuk bekerja di PT OOO dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status
Karyawan : Karyawan Kontrak
Masa Kontrak : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)
Posisi : ….....................
Penghasilan : ...................
Jam Kerja : Senin - Jumat : 07.30 - 17.00 WIB Sabtu : 08.00 - 16.00 WIB
Masa Kontrak : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)
Posisi : ….....................
Penghasilan : ...................
Jam Kerja : Senin - Jumat : 07.30 - 17.00 WIB Sabtu : 08.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran
Kontrak :
1. Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT OOO atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2. Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3. Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
Meninggalkan Kerja : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
1. Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT OOO atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2. Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3. Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
Meninggalkan Kerja : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
Hal-hal lain yang tidak dinyatakan
dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT OOO dan sesuai dengan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua belah pihak dengan ini
menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja
ini.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Oktaviola Rifanda
…......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar