KEPAILITAN
Di
Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini,
Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan
adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian
dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan
antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan
bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar
utang-utangnya. Menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua
kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Syarat-Syarat Untuk
Mengajukan Permohonan Pailit
- Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
- Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Udang-undang
mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
- Pihak Debitor itu sendiri
- Pihak Kreditor
- Jaksa, untuk kepentingan umum
- Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Pengaturan
mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara
lain:
- UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
- UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
- Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
- Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
DAFTAR
PUSTAKA
1.http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
2.http://hukum-area.blogspot.com/2009/11/hukum-kepailitan-pengantar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar